BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Konsultasi ke Dokter Gizi, Tapi Ada Syaratnya

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis layanan kesehatan tertentu...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Ada pertanyaan umum dari masyarakat mengenai apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya konsultasi dengan dokter gizi.

Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa BPJS dapat menanggung konsultasi dengan dokter gizi jika ada indikasi medis seperti obesitas.

"Jika kondisi peserta mengalami obesitas dan menyebabkan gangguan fungsi tubuh dengan indikasi medis yang memerlukan perawatan kesehatan, maka BPJS dapat menanggung sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rizzky seperti dilansir dari Kompas.com pada Minggu (25/2/2024).

 

Baca juga: Info Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru, Batas Pendaftaran 28 Februari 2024

 

Namun, ia menegaskan bahwa jika tujuan konsultasi tersebut hanya untuk diet atau tujuan estetika dan tidak berhubungan dengan indikasi medis, maka tidak akan ditanggung oleh BPJS.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis layanan kesehatan tertentu, antara lain:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

2. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terkait kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program asuransi kecelakaan kerja atau asuransi kecelakaan lalu lintas.

4. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.

 

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Berobat Petugas Pemilu

 

6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved