Pilkada 2024
Nihil Pendaftar Perseorangan, Pilkada Toraja Utara 2024 Tanpa Calon Independen
Semuel Rianto Tappi mengatakan, 12 Mei 2024 merupakan masa akhir dari waktu yang diberikan bagi pasangan calon perseorangan.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/12052023_KPU_Toraja_Utara.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pilkada Toraja Utara 024 dipastikan tanpa calon independen.
Pasalnya, hingga masa pendaftaran berakhir, tidak ada yang menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara 2024.
Pendaftaran jalur perseorangan ditutup Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Nihil pendaftar," kata Komisioner KPU Toraja Utara Divisi Teknis, Semuel Rianto Tappi, Senin (13/5/2024).
"Bila tidak mendaftar di waktu yang ditentukan yakni 5-12 Mei 2024, maka dianggap nihil. Itu masa akhir dari waktu yang diberikan bagi pasangan calon perseorangan. Kurre sumanga'," ucap Komisioner yang akrab disapa Pak Tegas itu.
Ia menambahkan, hal tersebut sudah sesuai PKPU 2 Tahun 2024.
"Di PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, penerimaan pendaftaran bagi calon perseorangan itu dibuka tanggal 5 Mei sampai 12 Mei 2024," ucapnya.
Dijelaskan, di PKPU Nomor 2 tahun 2024, alur tahapan perseorangan harus sampai Agustus. Itu lebih lama karena ada proses perbaikan dan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pertama maupun kedua.
"Jadi bukan terbuka pendaftaran mulai Mei sampai bulan Agustus 2024. Yang dimaksud tahapan penerimaan pemenuhan berkas pasangan calon perseorangan itu sampai Agustus adalah tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan yang dimasukan oleh pasangan calon perseorangan," katanya.
(*)
| MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
|
|---|
| PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
|
|---|
| Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
|
|---|