Sabtu, 11 April 2026

Pilkada 2024

Nihil Pendaftar Perseorangan, Pilkada Toraja Utara 2024 Tanpa Calon Independen

Semuel Rianto Tappi mengatakan, 12 Mei 2024 merupakan masa akhir dari waktu yang diberikan bagi pasangan calon perseorangan.

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Nihil Pendaftar Perseorangan, Pilkada Toraja Utara 2024 Tanpa Calon Independen
TribunToraja
KPU Toraja Utara 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pilkada Toraja Utara 024 dipastikan tanpa calon independen.

Pasalnya, hingga masa pendaftaran berakhir, tidak ada yang menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara 2024.

Pendaftaran jalur perseorangan ditutup Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Nihil pendaftar," kata Komisioner KPU Toraja Utara Divisi Teknis, Semuel Rianto Tappi, Senin (13/5/2024).

"Bila tidak mendaftar di waktu yang ditentukan yakni 5-12 Mei 2024, maka dianggap nihil. Itu masa akhir dari waktu yang diberikan bagi pasangan calon perseorangan. Kurre sumanga'," ucap Komisioner yang akrab disapa Pak Tegas itu.

Ia menambahkan, hal tersebut sudah sesuai PKPU 2 Tahun 2024.

"Di PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, penerimaan pendaftaran bagi calon perseorangan itu dibuka tanggal 5 Mei sampai 12 Mei 2024," ucapnya.

Dijelaskan, di PKPU Nomor 2 tahun 2024, alur tahapan perseorangan harus sampai Agustus. Itu lebih lama karena ada proses perbaikan dan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pertama maupun kedua.

"Jadi bukan terbuka pendaftaran mulai Mei sampai bulan Agustus 2024. Yang dimaksud tahapan penerimaan pemenuhan berkas pasangan calon perseorangan itu sampai Agustus adalah tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan yang dimasukan oleh pasangan calon perseorangan," katanya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved