Belum Dilantik, 50 Anggota DPRD Makassar Sudah Habiskan Uang Rakyat Rp2,4 Miliar
Pin tersebut untuk digunakan anggota DPRD Makassar yang baru ini saat dilantik.
TRIBUNTORAJA.COM - 50 anggota DPRD Kota Makassar periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu akan dilantik pada bulan September 2024 mendatang.
Sebelum dilantik, 50 wakil rakyat ini akan diberikan 2 pin emas masing-masing seberat 10 gram.
Harga dua pin emas seberat 20 gram ini Rp40 juta.
Berarti, total anggaran untuk membeli pin emas bagi anggota DPRD Makassar periode 2024-2029 ini sebesar Rp2 miliar dengan rincian 50 orang kali Rp40 juta.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal, mengatakan pengadaan pin emas tersebut akan dilakukan melalui e-catalog.
Penyedia jasa bisa memasukkan penawarannya pada e-catalog sesuai permintaan sekretariat DPRD Makassar.
"Kita akan pengadaan di e-catalog, prosesnya tidak lama kalau e-catalog, nanti kita akan lihat rekanan yang cocok atau sesuai," ucap Dahyal diwawancara di ruangannya, Kantor DPRD Makassar, Jl Ap Pettarani, Selasa (7/5/2024).
Pin emas tersebut akan disematkan di baju anggota DPRD Makassar saat berkantor.
Selain pin emas, pakaian dinas anggota DPRD Makassar juga difasilitasi negara.
Ada empat jenis baju yang akan diberikan kepada para legislator.
Mulai dari pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian sipil resmi (PSR).
Sekretariat DPRD juga telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut.
Untuk PSH seharga Rp1,5 juta per anggota dewan dengan total untuk biaya PSH sebanyak Rp75 juta untuk 50 anggota DPRD.
Kemudian PSL seharga Rp2,15 juta per anggota dewan dengan total anggatan Rp107, 5 juta untuk 50 anggota DPRD.
Selanjutnya, PDH seharga Rp3 juta per orang dengan total Rp150 juta untuk 50 anggota DPRD.
Terakhir, PSR seharga Rp1,5 juta per orang dengan anggaran total 75 juta untuk 50 orang.
Total keseluruhan biaya seragam anggota dewan untuk 50 orang dengan 4 jenis pakaian sebesar Rp407,5 juta.
50 anggota DPRD Kota Makassar periode 2024-2029 ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pada 2 Mei lalu.(ami)
| Kapolrestabes Makassar Menolak Bebaskan Mahasiswa UNM Tersangka Kasus Pembakaran Gedung DPRD |
|
|---|
| Rapat Paripurna HUT 356 Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Diisi Curhat Pembakaran Gedung DPRD |
|
|---|
| Kemenkeu Soroti Uang Pemda Mengendap di Bank Capai Rp233 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun |
|
|---|
| Nonton di YouTube Kantor DPRD Makassar Dibakar, Enam Bocah di Jeneponto Obrak-abrik Rumah Tetangga |
|
|---|
| APBD Perubahan Tana Toraja 2025 Turun Rp61,8 Miliar, Berdampak ke Anggaran Kecamatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Kantor-DPRD-Maka3wr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.