Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum

Salah satu poin dalam pendapatnya, Hakim Saldi Isra menilai bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bantuan sosial (bansos) beralasan secara...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
humas MK
Hakim MK Saldi Isra. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 dari pihak Anies-Muhaimin.

Dalam amar putusan, majelis hakim MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh KPU sebagai termohon dan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

Pembacaan putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, yang juga memimpin majelis hakim sengketa Pilpres, pada Senin (22/4/2024).

 

 

Namun, dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Saldi Isra, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Arief Hidayat.

Salah satu poin dalam pendapatnya, Hakim Saldi Isra menilai bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bantuan sosial (bansos) beralasan secara hukum.

Menurutnya, pembagian bansos atau bantuan sosial untuk kepentingan politik tidak dapat dipungkiri.

 

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat

 

Hakim Saldi menyoroti fakta persidangan terkait penyaluran bansos yang dilakukan dalam rentang waktu yang bersamaan dengan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Ikhtisar tersebut mencerminkan pola yang umum terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilihan umum," ujar Saldi saat membacakan pendapatnya di persidangan.

Dia menambahkan bahwa beberapa menteri aktif yang terlibat dalam kampanye membagikan bansos berpotensi melibatkan konflik kepentingan dengan pasangan calon.

 

Baca juga: Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin

 

"Sementara itu, dari persidangan terungkap bahwa sejumlah menteri aktif membagikan bansos kepada masyarakat, terutama selama periode kampanye," ujar Hakim Saldi.

Meskipun norma Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu memperbolehkan menteri untuk menggunakan fasilitas jabatannya, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, pembagian bansos untuk kepentingan politik tidak dapat dipungkiri," jelas Hakim Saldi.

 

Baca juga: 8 Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Ada Kejutan?

 

Dia juga menekankan pentingnya mengantisipasi dan mencegah kejadian serupa dalam pemilihan berikutnya, khususnya dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.

"Dengan menyatakan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan, hal ini akan memberikan efek jelas kepada para kontestan pemilihan untuk tidak melakukan hal serupa," tambah Hakim Saldi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved