Lebaran 2024

Jangan Lupa! Bayar Zakat Fitrah Ada Batas Waktunya

Zakat fitrah memiliki hikmah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan keji, serta sebagai sarana untuk memberikan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Rifki
Pos Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) tersedia di Masjid Raya Makale dan melayani mulai pukul 9.00 WITA hingga sore hari. 

5. Waktu Haram

Waktu haram membayar zakat fitrah adalah setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Sebagaimana penjelasan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain:

"Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram menunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan," tulis Ustadz Alhafiz yang mengutip pandangan Syekh M Nawawi.

 

Baca juga: UPZ Masjid Raya Makale buka pos Pembayaran Zakat mulai 20 Ramadhan 1444 H hingga Malam Takbiran

 

Bentuk Zakat Fitrah

Setiap muslim diwajibkan untuk menyisihkan makanan pokok (umumnya beras di Indonesia, sebagian lainnya sagu, gandum, atau jenis lain) sebanyak satu sha' (sekitar 2,7 hingga 3,0 kilogram) untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah disalurkan kepada salah satu dari delapan golongan penerima (mustahiq) yang telah ditetapkan dalam Islam, termasuk fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit utang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang melakukan perjalanan jauh yang bukan untuk maksiat.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved