Lebaran 2024

Jangan Lupa! Bayar Zakat Fitrah Ada Batas Waktunya

Zakat fitrah memiliki hikmah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan keji, serta sebagai sarana untuk memberikan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Rifki
Pos Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) tersedia di Masjid Raya Makale dan melayani mulai pukul 9.00 WITA hingga sore hari. 

1. Waktu Mubah

Waktu mubah membayar zakat fitrah yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan.

"Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan," tulis Ustadz Alhafiz.

 

2. Waktu Wajib

Membayar zakat fitrah wajib saat memasuki waktu akhir Ramadan dan awal Syawal.

Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku kepada orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski hanya sejenak.

 

Baca juga: Kehadiran UPZ Mempermudah Penerimaan dan Penyaluran Zakat di Tana Toraja

 

3. Waktu Sunnah

Waktu sunnah mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum salat id berlangsung. Waktu ini berlangsung dari malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idulfitri.

 

4. Waktu Makruh

Membayar zakat fitrah setelah salat Idulfitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu saat salat magrib, hukumnya makruh.

 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved