Sidang Sengketa Pilpres 2024
MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hadirkan 4 Menteri Jokowi Hari Ini
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga berencana akan membahas terkait pemberian bantuan sosial (bansos) yang kerap menjadi perdebatan dalam sidang di..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21032024_Mahkamah_Konstitusi.jpg)
"Enggak ada, enggak ada (arahan dari PDI-Perjuangan). Enggak ada, enggak ada (arahan dari Jokowi)," ujar Risma.
MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat (5/4).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo yang juga Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua PHPU Presiden 2024 yang berlangsung pada Senin (05/04/2024).
Baca juga: Pekan Ini, Lima Menteri Jokowi Bersaksi di MK, Bersaksi Terkait Kecurangan Pilpres
Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan hakim.
“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo, seperti yang dikutip dari laman resmi MKRI.
Selain keempat menteri tersebut, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
(*)
Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024
Sengketa
Mahkamah Konstitusi
Joko Widodo
Jokowi
Kabinet Indonesia Maju
Airlangga Hartarto
Tri Rismaharini
Sri Mulyani
Muhadjir Effendy
| MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024, Gibran Unggah Foto Kocak: Gimana Bang? |
|
|---|
| Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum |
|
|---|
| Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat |
|
|---|
| Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
|
|---|
| Meski Ada Putusan DKPP Sanksi KPU, MK Sebut Tak Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran |
|
|---|