Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin Saling Sindir di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Drama itu dimulai saat BW memutuskan meninggalkan ruang sidang ketika Eddy yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dihadirkan oleh kubu...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. 

"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril.

Pada 2015 silam, BW tersandung kasus terkait dugaan menyuruh saksi untuk memberi keterangan pada sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

BW ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

 

Baca juga: MK Panggil 4 Menteri Kabinet Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

 

Namun, ketika kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus tersebut diputuskan untuk dikesampingkan atau di-deponering.

Jaksa Agung saat itu, M Prasetyo, menyebutkan bahwa kasus Bambang dinyatakan berakhir dengan keputusan deponering tersebut.

"Dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo, 3 Maret 2016.

 

Baca juga: Singgung MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD: Mahkamah Kalkulator, Mahkamah Berani

 

Prasetyo menjelaskan, opsi deponering diambil karena kejaksaan khawatir kasus itu kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Yusril, tindakan BW meninggalkan ruang sidang kurang tepat karena saat ini Eddy bukan seorang tersangka.

"Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ujar Yusril.

 

Baca juga: Jokowi Perintahkan Empat Menterinya Hadiri Panggilan MK

 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved