Kamis, 14 Mei 2026

Sengketa Pilpres 2024

Jokowi Perintahkan Empat Menterinya Hadiri Panggilan MK

Presiden kemudian ditanya apakah memberikan arahan kepada keempat menterinya itu sebelum menyampaikan penjelasan di MK.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Jokowi Perintahkan Empat Menterinya Hadiri Panggilan MK
Tribun Style
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNTORAJA.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), memerintahkan empat menterinya untuk menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Empat menteri ini dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di MK pada Jumat (5/4/24).

Mereka adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Jokowi memastikan empat menteri tersebut akan menghadiri panggilan MK saat menjawab pertanyaan wartawan.

"MK akan panggil beberapa menteri untuk dimintai keterangan Jumat nanti, kayak Pak Muhadjir dan Ibu Menkeu, mungkin ada pesan?," tanya wartawan kepada Jokowi saat sesi jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/24).

"Ya, semuanya akan hadir karena diundang oleh MK, semuanya hadir. Hari Jumat," jawab Jokowi.

Presiden kemudian ditanya apakah memberikan arahan kepada keempat menterinya itu sebelum menyampaikan penjelasan di MK.

Menurut Jokowi, para menteri akan memberi penjelasan sesuai tugas masing-masing.

"Ya menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Kalau Bu Menteri Keuangan, ya mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa," kata Jokowi.

"Nanti akan dijelaskan semuanya lah, ditunggu saja hari jumat, ya," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim MK mengumumkan akan memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat lusa.

"Jumat akan dicanangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/24).

Selain empat menteri itu, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Suhartoyo mengatakan, pemanggilan keempat menteri bukan berarti MK mengakomodir permintaan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Dia menjelaskan, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved