Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK: Kehadiran 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Tak Dapat Diwakilkan

Enny Nurbaningsih, juru bicara hakim MK, menjelaskan bahwa kehadiran empat menteri yang diminta sebagai saksi tidak dapat diwakilkan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunWow
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) mendatang. 

Keempat menteri tersebut diminta memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan bansos demi kepentingan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

MK telah menjadwalkan pemanggilan keempat menteri Jokowi tersebut dalam sidang gabungan pada Jumat (5/4/2024).

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pemanggilan para menteri Jokowi tidak berarti MK mengakomodir permintaan dari para pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Baca juga: Pengacara Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Larang Kapolda dan Kapolres Bersaksi di MK

 

Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam sidang sengketa pilpres, MK tidak berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak yang terlibat sengketa.

"Jadi, ini semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan kata lain, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tetapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, bahwa pihak-pihak ini dianggap penting untuk didengar di persidangan yang akan diadakan pada hari Jumat (5/4/2024)," ujar Suhartoyo.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved