Sidang Sengketa Pilpres 2024
MK: Kehadiran 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Tak Dapat Diwakilkan
Enny Nurbaningsih, juru bicara hakim MK, menjelaskan bahwa kehadiran empat menteri yang diminta sebagai saksi tidak dapat diwakilkan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta kehadiran empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju di sidang lanjutan sengketa hasil pemilu atau sengketa Pilpres 2024.
Panitera MK telah menjadwalkan keempat menteri tersebut sebagai saksi dalam sidang yang dijadwalkan pada Jumat (5/1/2024) mendatang.
Enny Nurbaningsih, juru bicara hakim MK, menjelaskan bahwa kehadiran empat menteri yang diminta sebagai saksi tidak dapat diwakilkan.
Menurut Enny, kesaksian keempat menteri tersebut dibutuhkan untuk mendalami dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon.
Hakim MK memutuskan untuk memanggil keempat menteri tersebut berdasarkan pertimbangan atas dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban dari KPU, serta keterangan dari pihak terkait (Prabowo-Gibran) dan Bawaslu.
Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa keempat saksi diharapkan dapat memenuhi panggilan hakim MK setelah menerima surat panggilan yang telah dikirim oleh panitera.
Baca juga: MK Panggil 4 Menteri Kabinet Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Enny tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang konsekuensi jika para saksi tidak hadir atau apakah mereka diperbolehkan untuk menyampaikan keterangan tertulis.
"MK telah mengirimkan panggilan secara sah dan patut, jadi diharapkan mereka hadir," ujar Enny.
Empat menteri dari Kabinet Jokowi yang diminta sebagai saksi adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca juga: Pekan Ini, Lima Menteri Jokowi Bersaksi di MK, Bersaksi Terkait Kecurangan Pilpres
Keempat menteri tersebut diminta memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan bansos demi kepentingan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
MK telah menjadwalkan pemanggilan keempat menteri Jokowi tersebut dalam sidang gabungan pada Jumat (5/4/2024).
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pemanggilan para menteri Jokowi tidak berarti MK mengakomodir permintaan dari para pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Pengacara Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Larang Kapolda dan Kapolres Bersaksi di MK
Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam sidang sengketa pilpres, MK tidak berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak yang terlibat sengketa.
"Jadi, ini semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan kata lain, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tetapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, bahwa pihak-pihak ini dianggap penting untuk didengar di persidangan yang akan diadakan pada hari Jumat (5/4/2024)," ujar Suhartoyo.
(*)
Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024
Sengketa
Timnas AMIN
Pilpres 2024
Muhadjir Effendy
Airlangga Hartarto
Sri Mulyani
Tri Rismaharini
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024, Gibran Unggah Foto Kocak: Gimana Bang? |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat |
![]() |
---|
Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Meski Ada Putusan DKPP Sanksi KPU, MK Sebut Tak Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.