DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI pada Kamis (28/3/2024) telah secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, dengan batas paling banyak 2 kali masa jabatan.

 

 

"Dari sembilan fraksi, semua menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa diajukan ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Supratman.

Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta konfirmasi dari seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disetujui menjadi undang-undang? Setuju ya?" tanya Puan.

 

Baca juga: Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Mendagri: Tidak Ada Aturannya

 

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.

Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri pada Senin (5/2/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam revisi UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

 

Baca juga: DPR Sepakati Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

 

"Kami telah mendengar aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menekankan perlunya revisi UU Desa, dan kami telah merespons aspirasi tersebut dengan mengusulkan revisi inisiatif DPR," kata Achmad Baidowi.

Hasil kesepakatan tersebut telah secara resmi disetujui oleh semua 9 Fraksi dalam Pembahasan Tingkat 1.

Selanjutnya, hasil pembahasan tingkat 1 Panja diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved