Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ajukan Perlindungan ke LPSK, Tim Hukum AMIN Sebut Saksi Sengketa Pilpres 2024 Diintimidasi

Ari membenarkan bahwa pihaknya meminta agar MK merahasiakan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) Ari Yusuf Amir. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Setelah sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024), Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berencana mengajukan mekanisme perlindungan untuk para saksi mereka kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, menyatakan rencana tersebut dalam sebuah pernyataan usai sidang.

Ari membenarkan bahwa pihaknya meminta agar MK merahasiakan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian.

 

 

Permintaan ini dilakukan karena banyaknya saksi yang mundur akibat intimidasi dan upaya kriminalisasi.

"Dalam persidangan tadi kami sampaikan tentang keamanan dan kerahasiaan saksi-saksi kami. Jadi kami mohon untuk nama-nama dimasukkan belakangan," ungkapnya.

"Iya, dari sekian banyak saksi, banyak yang mundur. Terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan itu terjadi. Ini merupakan fakta yang bisa kami buktikan," jelasnya.

 

Baca juga: Ini Petitum Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres 2024

 

Meski begitu, ia menyampaikan rasa syukurnya karena masih ada saksi yang berani memberikan kesaksian di persidangan.

"Alhamdulillah, masih ada yang punya keberanian dan siap bersaksi," tambahnya.

Untuk melindungi saksi-saksi yang bersedia memberikan keterangan ini, kubu AMIN akan mengajukan perlindungan ke LPSK.

 

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dimulai, Ini Isi Petitum Kubu Anies-Muhaimin

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved