Sidang Sengketa Pilpres 2024
Ajukan Perlindungan ke LPSK, Tim Hukum AMIN Sebut Saksi Sengketa Pilpres 2024 Diintimidasi
Ari membenarkan bahwa pihaknya meminta agar MK merahasiakan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Setelah sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024), Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berencana mengajukan mekanisme perlindungan untuk para saksi mereka kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, menyatakan rencana tersebut dalam sebuah pernyataan usai sidang.
Ari membenarkan bahwa pihaknya meminta agar MK merahasiakan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian.
Permintaan ini dilakukan karena banyaknya saksi yang mundur akibat intimidasi dan upaya kriminalisasi.
"Dalam persidangan tadi kami sampaikan tentang keamanan dan kerahasiaan saksi-saksi kami. Jadi kami mohon untuk nama-nama dimasukkan belakangan," ungkapnya.
"Iya, dari sekian banyak saksi, banyak yang mundur. Terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan itu terjadi. Ini merupakan fakta yang bisa kami buktikan," jelasnya.
Baca juga: Ini Petitum Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Meski begitu, ia menyampaikan rasa syukurnya karena masih ada saksi yang berani memberikan kesaksian di persidangan.
"Alhamdulillah, masih ada yang punya keberanian dan siap bersaksi," tambahnya.
Untuk melindungi saksi-saksi yang bersedia memberikan keterangan ini, kubu AMIN akan mengajukan perlindungan ke LPSK.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dimulai, Ini Isi Petitum Kubu Anies-Muhaimin
Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024
Sengketa
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
AMIN
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024, Gibran Unggah Foto Kocak: Gimana Bang? |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat |
![]() |
---|
Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Meski Ada Putusan DKPP Sanksi KPU, MK Sebut Tak Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.