Sidang Sengketa Pilpres 2024
Ajukan Perlindungan ke LPSK, Tim Hukum AMIN Sebut Saksi Sengketa Pilpres 2024 Diintimidasi
Ari membenarkan bahwa pihaknya meminta agar MK merahasiakan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) Ari Yusuf Amir.
"Nanti kami akan mencoba mengajukan perlindungan saksi ini ke LPSK. Kami akan memasukkan hal-hal yang berkaitan dengan saksi-saksi yang membutuhkan perlindungan," jelasnya.
Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 antara pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah berlangsung di MK pada Rabu (27/3/2024).
Sidang ini terbagi menjadi dua sesi, dengan sidang Anies-Muhaimin digelar pada pagi hari pukul 08.00 WIB, sedangkan sidang terkait gugatan Ganjar-Mahfud dijadwalkan pada siang hari pukul 13.00 WIB.
(*)
Tags
Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024
Sengketa
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
AMIN
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sidang Sengketa Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024, Gibran Unggah Foto Kocak: Gimana Bang? |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat |
![]() |
---|
Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Meski Ada Putusan DKPP Sanksi KPU, MK Sebut Tak Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.