Minggu, 10 Mei 2026

Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dimulai, Ini Isi Petitum Kubu Anies-Muhaimin

Agenda sidang ini dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dimulai, Ini Isi Petitum Kubu Anies-Muhaimin
Warta Kota/Rafzanjani Simanjorang
Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar dan kuasa hukum AMIN menyelesaikan sidang perdana sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024) 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini Rabu, 27 Maret 2024.

Ada dua sidang yang akan digelar pada hari ini.

Sidang sengketa pertama adalah pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

 

 

Kemudian sidang kedua untuk paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Agenda sidang ini dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

 

Baca juga: Tim Hukum Pasangan Anies-Muhaimin Sebut Ada Intervensi dari Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024

 

Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid tersebut.

 

Baca juga: Prabowo Libatkan Jokowi Susun Kabinet

 

Petitum Kubu Anies-Cak Imin

Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin jalani sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Berikut petitum yang disampaikan Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang perdana hari ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved