Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dimulai, Ini Isi Petitum Kubu Anies-Muhaimin
Agenda sidang ini dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Anies-Baswedan-Muhaimin-Iskandar-dan-kuasa-hukum-AMIN-menyelesaikan-sidang-perdana.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini Rabu, 27 Maret 2024.
Ada dua sidang yang akan digelar pada hari ini.
Sidang sengketa pertama adalah pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Kemudian sidang kedua untuk paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Agenda sidang ini dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
Baca juga: Tim Hukum Pasangan Anies-Muhaimin Sebut Ada Intervensi dari Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024
Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid tersebut.
Baca juga: Prabowo Libatkan Jokowi Susun Kabinet
Petitum Kubu Anies-Cak Imin
Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin jalani sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Berikut petitum yang disampaikan Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang perdana hari ini.
Sidang Sengketa Pilpres 2024
Anies-Cak Imin
Anies-Muhaimin (AMIN)
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Sengketa Pilpres 2024
Sengketa
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
| MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024, Gibran Unggah Foto Kocak: Gimana Bang? |
|
|---|
| Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum |
|
|---|
| Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat |
|
|---|
| Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
|
|---|
| Meski Ada Putusan DKPP Sanksi KPU, MK Sebut Tak Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran |
|
|---|