Pemilu 2024

Tim Hukum Pasangan Anies-Muhaimin Sebut Ada Intervensi dari Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024

Ari juga mengungkapkan bahwa Presiden memanfaatkan jajaran birokrasi, termasuk aparat penegak hukum, kepala daerah, hingga perangkat desa untuk...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Departemen pertahanan via kompas.com
Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum pasangan calon 01, Anies-Muhaimin (AMIN), mengungkapkan dugaan intervensi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024.

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bagaimana upaya Presiden dalam mengendalikan proses pemilu.

“Akibatnya, proses yang seharusnya netral telah menyebabkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu seperti jujur, adil, mandiri, akuntabel, efektif, dan efisien yang tercantum dalam konstitusi dan undang-undang pemilu telah terganggu," ujar Ari pada Rabu (27/3/2024) dilansir Kompas.com.

 

 

Dia menambahkan bahwa penempatan figur dengan potensi konflik kepentingan telah merusak integritas lembaga pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Tim Hukum Anies-Muhaimin juga menyoroti penunjukan Ketua Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu yang merupakan anggota Staf Presiden dan pendukung setia Jokowi.

“Apart dari penunjukan orang-orang dekat Presiden dalam lembaga penyelenggaraan pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, ini menunjukkan tidak hanya ketidakadilan, tetapi juga ketidakprofesionalan Presiden dalam mengelola negara," tandasnya.

 

Baca juga: Sombongnya Wasekjen Gerindra, Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ecek-ecek

 

Ari juga mengungkapkan bahwa Presiden memanfaatkan jajaran birokrasi, termasuk aparat penegak hukum, kepala daerah, hingga perangkat desa untuk mendukung pasangan calon 02, Prabowo-Gibran.

“Pendukung Presiden di kabinet dan aparat kekuasaan digunakan untuk memobilisasi birokrasi, kepolisian, TNI, hingga aparat pemerintah setempat untuk mendukung pasangan calon 02, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo," jelasnya.

 

Baca juga: Prabowo Libatkan Jokowi Susun Kabinet

 

Tim Hukum Anies-Muhaimin juga mencatat bahwa uang negara digunakan untuk kepentingan pasangan Prabowo-Gibran, sementara partai politik diancam dengan kriminalisasi kasus hukum.

"Semua tindakan ini telah menyebabkan kerusuhan dalam proses pemilihan umum dan bahkan kebrutalan dalam proses demokrasi," tutupnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved