Pemilu 2024
Tim Hukum Pasangan Anies-Muhaimin Sebut Ada Intervensi dari Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024
Ari juga mengungkapkan bahwa Presiden memanfaatkan jajaran birokrasi, termasuk aparat penegak hukum, kepala daerah, hingga perangkat desa untuk...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum pasangan calon 01, Anies-Muhaimin (AMIN), mengungkapkan dugaan intervensi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024.
Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bagaimana upaya Presiden dalam mengendalikan proses pemilu.
“Akibatnya, proses yang seharusnya netral telah menyebabkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu seperti jujur, adil, mandiri, akuntabel, efektif, dan efisien yang tercantum dalam konstitusi dan undang-undang pemilu telah terganggu," ujar Ari pada Rabu (27/3/2024) dilansir Kompas.com.
Dia menambahkan bahwa penempatan figur dengan potensi konflik kepentingan telah merusak integritas lembaga pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Tim Hukum Anies-Muhaimin juga menyoroti penunjukan Ketua Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu yang merupakan anggota Staf Presiden dan pendukung setia Jokowi.
“Apart dari penunjukan orang-orang dekat Presiden dalam lembaga penyelenggaraan pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, ini menunjukkan tidak hanya ketidakadilan, tetapi juga ketidakprofesionalan Presiden dalam mengelola negara," tandasnya.
Baca juga: Sombongnya Wasekjen Gerindra, Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ecek-ecek
Ari juga mengungkapkan bahwa Presiden memanfaatkan jajaran birokrasi, termasuk aparat penegak hukum, kepala daerah, hingga perangkat desa untuk mendukung pasangan calon 02, Prabowo-Gibran.
“Pendukung Presiden di kabinet dan aparat kekuasaan digunakan untuk memobilisasi birokrasi, kepolisian, TNI, hingga aparat pemerintah setempat untuk mendukung pasangan calon 02, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo," jelasnya.
Baca juga: Prabowo Libatkan Jokowi Susun Kabinet
Tim Hukum Anies-Muhaimin juga mencatat bahwa uang negara digunakan untuk kepentingan pasangan Prabowo-Gibran, sementara partai politik diancam dengan kriminalisasi kasus hukum.
"Semua tindakan ini telah menyebabkan kerusuhan dalam proses pemilihan umum dan bahkan kebrutalan dalam proses demokrasi," tutupnya.
(*)
Timnas AMIN
Anies-Muhaimin (AMIN)
Anies Baswedan
Mahkamah Konstitusi
Pilpres 2024
Pemilu 2024
Jakarta
Joko Widodo
Jokowi
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming
Prabowo-Gibran
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Prabowo-akan-mendapat-anugerah-Jenderal-Kehormatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.