Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ini Petitum Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim hukum Ganjar-Mahfud juga mengajukan permintaan kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun hanya...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifham
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tiba di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Hari ini, Rabu (27/3/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tim hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan 5 petitum untuk dipertimbangkan oleh para hakim Konstitusi.

Kelima petitum tersebut tercatat dalam gugatan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

 

 

"Pertama, mengabulkan seluruh permohonan pemohon," demikian bunyi petitum dari berkas gugatan tim hukum Ganjar-Mahfud, seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com.

Tim hukum Ganjar-Mahfud juga mengajukan permintaan kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Permohonan tersebut tercantum sebagai petitum kedua dalam gugatan yang diajukan.

 

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dimulai, Ini Isi Petitum Kubu Anies-Muhaimin

 

Ketiga, mereka meminta MK untuk mengkualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.

Permintaan keempat adalah agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, paling lambat pada tanggal 26 Juni 2024.

"Kelima, MK diminta untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menjalankan putusan ini," demikian isi petitum dari tim hukum Ganjar-Mahfud.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved