Sidang Sengketa Pilpres 2024
Ini Petitum Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Tim hukum Ganjar-Mahfud juga mengajukan permintaan kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun hanya...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Hari ini, Rabu (27/3/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tim hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan 5 petitum untuk dipertimbangkan oleh para hakim Konstitusi.
Kelima petitum tersebut tercatat dalam gugatan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Pertama, mengabulkan seluruh permohonan pemohon," demikian bunyi petitum dari berkas gugatan tim hukum Ganjar-Mahfud, seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com.
Tim hukum Ganjar-Mahfud juga mengajukan permintaan kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Permohonan tersebut tercantum sebagai petitum kedua dalam gugatan yang diajukan.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dimulai, Ini Isi Petitum Kubu Anies-Muhaimin
Ketiga, mereka meminta MK untuk mengkualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
Permintaan keempat adalah agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, paling lambat pada tanggal 26 Juni 2024.
"Kelima, MK diminta untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menjalankan putusan ini," demikian isi petitum dari tim hukum Ganjar-Mahfud.
(*)
Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024
Pilpres 2024
Sengketa
Mahkamah Konstitusi
Ganjar-Mahfud
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
Komisi Pemilihan Umum
KPU
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024, Gibran Unggah Foto Kocak: Gimana Bang? |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat |
![]() |
---|
Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Meski Ada Putusan DKPP Sanksi KPU, MK Sebut Tak Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.