Berita Viral

Tak Mau Bayar Utang dan Tembak Debt Collector, Aiptu FN Diburu Polisi

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Aiptu FN dengan menggunakan senjata api dan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Palembang/HO
Tangkapan layar Aiptu FN bersitegang dengan salah satu Debt Collector di PSX Palembang, Sabtu (23/3/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Aiptu FN, seorang anggota polisi yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap dua orang debt collector karena enggan membayar utangnya, kini menjadi buronan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mendesak Aiptu FN untuk menyerahkan diri segera setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang debt collector.

Kasus ini telah ditangani oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

 

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Aiptu FN dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam telah menciptakan kehebohan di masyarakat.

"Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kasus ini telah menarik perhatian pimpinan dan kami sudah berkoordinasi dengan keluarganya. FN diminta untuk menyerahkan diri agar dapat menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Sunarto dilansir Kompas.com.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengungkapkan bahwa mobil milik Aiptu FN telah menunggak cicilan selama dua tahun.

 

Baca juga: VIRAL, Polisi Menunggak Cicilan Mobil 2 Tahun Tembak Debt Collector

 

Ketika ditagih oleh debt collector di parkiran mal, Aiptu FN justru menyerang dengan melakukan penembakan dan kekerasan.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2023.

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dirawat di rumah sakit," ungkap Kombes Anwar.

 

Baca juga: Oknum Anggota TNI Serang Polres Jayawijaya Papua, KSAD: Emosi Sesaat dan Kenakalan Anak Muda

 

"Oknum polisi tersebut masih dalam pengejaran, baik oleh satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang."

Saat ini, polisi masih melakukan upaya persuasif kepada keluarga Aiptu FN agar bersedia menyerahkan diri.

Kasus ini dituduhkan kepada Aiptu FN sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dapat dikenakan hukuman lima tahun penjara.

 

Baca juga: Polres Jayawijaya Papua Rusak Diserang Oknum Anggota TNI, Begini Kronologinya

 

Mobil milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Mobil tersebut ditemukan diparkir di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel setelah istri Aiptu FN melaporkan kasus perampasan dan pengeroyokan terhadap suaminya.

 

Baca juga: Oknum Polisi di Kendari Tembak Teman Wanita, Begini Kronologinya

 

Sebelumnya, seorang anggota polisi menyerang dua debt collector menggunakan senjata api dan senjata tajam di sebuah parkiran mal di Palembang.

Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami luka dan salah satu korban masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved