Polres Jayawijaya Papua Rusak Diserang Oknum Anggota TNI, Begini Kronologinya

Serangan ini mengakibatkan kerusakan pada kantor Polres Jayawijaya, dengan kaca-kaca di ruangannya pecah akibat lemparan batu.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAYAWIJAYA - Pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 20.10 WIT, Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan menjadi sasaran serangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota TNI dari Batalyon 756/WMS.

Serangan ini mengakibatkan kerusakan pada kantor Polres Jayawijaya, dengan kaca-kaca di ruangannya pecah akibat lemparan batu.

Rinciannya, delapan kaca jendela ruang SPKT pecah, dua kaca jendela ruang kasat lantas juga pecah, dan empat kaca ruang Sipropam mengalami kerusakan.

 

 

Berdasarkan informasi, serangan itu dipicu oleh keributan antara personel Batalyon 757/WMS dengan warga di Lapangan Futsal Pilamo.

Polisi melaporkan insiden tersebut kepada Subdenpom Wamena, yang kemudian diikuti kedatangan sejumlah anggota TNI ke Polres Jayawijaya.

 

Baca juga: Hadiri Penghitungan Suara Pemilu 2024, Pemasok Senjata KKB Papua Diringkus Aparat

 

Para anggota TNI datang menggunakan truk dan dua mobil, bersenjata tajam dan senjata api, serta langsung menyerang dan merusak sejumlah ruangan di Polres Jayawijaya.

Mayjen Izak Pangemanan, Panglima Kodama atau Pangdam XVII/Cenderawasih, menyatakan bahwa serangan yang terjadi karena kesalahpahaman akan diselidiki secara menyeluruh.

 

Baca juga: Kapolda Papua: Pilot Susi Air Masih Disandera KKB, Semoga Segera Dibebaskan

 

Jika terbukti, anggota TNI yang terlibat akan dikenai sanksi.

"Kita sedang memeriksa semua yang terlibat dalam penyerangan Polres Jayawijaya. Tentunya akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan," ujar Mayjen Izak dalam keterangannya pada Minggu (3/3/2024) dilansir Kompas.com.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved