Tunjangan Hari Raya

Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Didenda 5 Persen

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak membayar atau mencicil pembayaran THR pada Lebaran tahun 2024

Editor: Imam Wahyudi
ist
Ilustrasi THR 

Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.

Sementara itu untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi, Kemenaker telah membuat Posko THR.

Posko THR 2024 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan terintegrasi dengan website poskothr.kemenaker.go.id.

Indah menjelaskan Posko THR ini bertugas memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR akan diberikan sebanyak 1 bulan gaji.

Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja belum 1 tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12). "Saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," ucapnya.(tribun network/mat/dod)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved