Besok Sidang Gugatan AMAN Kepada Presiden dan DPR RI di PTUN Jakarta
RUU Masyarakat Adat telah diajukan oleh AMAN sejak tahun 2009, hingga kini tak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21012023_Rukka_Sombolinggi.jpg)
Lanjutnya, khusus di Toraja Utara, tahun 2019 sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur khusus tentang masyarakat adat.
"Sudah ada Perda No1 Tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, tinggal Peraturan Bupati (Perbup) yang sementara dikawal," tuturnya.
Sementara itu, di Tana Toraja ada SK Nomor 22 tahun 2005 tentang pengakuan masyarakat adat.
"Dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 mengatur pengukuhan masyarakat adat melalui Perda. Maka dari itu pentingnya Perda itu hadir, inilah pentingnya Pemerintah dan seluruh stakeholder juga turut mengawal," jelasnya.
(*)
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
AMAN
AMAN Toraya
Rukka Sombolinggi
Romba Marannu Sombolinggi
masyarakat adat
| Makna Hukum Adat Khusus yang Dijalani Pandji di Tongkonan Layuk Kaero Tana Toraja |
|
|---|
| Masyarakat Adat Balla Tana Toraja Tolak Proyek Geothermal di Bittuang |
|
|---|
| Ada Peran Masyarakat Adat dalam Kasus Penculikan Bilqis di Makassar |
|
|---|
| Pandji Pragiwaksono Minta Maaf ke Masyarakat Toraja, Siap Jalani Proses Adat dan Hukum Negara |
|
|---|
| Toraja Siap Jadi Tuan Rumah Kongres Masyarakat Adat Nusantara 2027 |
|
|---|