Foto KTP Ternyata Bisa Diganti, Bolehkah Pakai Selfie Sendiri?
Perubahan foto pada KTP dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti perubahan fisik yang permanen atau kerusakan pada KTP-el, sebagaimana diatur..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/KTP-Elektronik.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) seringkali tidak mencerminkan penampilan asli pemiliknya atau terlalu buram, menghambat proses administrasi yang memerlukan verifikasi identitas.
Namun, apakah mungkin untuk mengganti foto KTP yang dianggap jelek?
Menurut informasi dari laman ppid.lampungprov.go.id, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), foto pada KTP elektronik memang dapat diganti, tetapi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Perubahan foto pada KTP dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti perubahan fisik yang permanen atau kerusakan pada KTP-el, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam e-KTP.
Namun, penting untuk dicatat bahwa penggantian foto KTP tidak diperbolehkan dengan menggunakan selfie atau file digital sendiri.
Proses ini harus dilakukan di kantor Dukcapil dengan alat yang dimiliki Dukcapil sendiri.
Baca juga: Nasib Suara Caleg PSI Tana Toraja yang Ditangkap karena Palsukan Identitas di KTP
Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan, seperti penggunaan foto orang lain yang dapat menyebabkan e-KTP menjadi tidak valid.
Berikut adalah syarat dan prosedur untuk mengganti foto KTP.
Baca juga: Warga Kecewa Gagal Bikin KTP Elektronik, Kantor Disdukcapil Toraja Utara Tutup
Syarat Penggantian Foto KTP
| Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Proses |
|
|---|
| Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat |
|
|---|
| Urus KTP Lebih Gampang, Dukcapil Tana Toraja Tawarkan Layanan Sehari Jadi |
|
|---|
| Ini 6 Jenis Nama yang Ditolak untuk KTP dan KK Berdasarkan Permendagri 73/2022 |
|
|---|
| Syarat dan Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil |
|
|---|