Lupa Bawa STNK dan Tidak Punya STNK Ternyata Beda Sanksinya
Penting untuk diingat bahwa lupa membawa STNK dan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/polisi-razia-polisi-di-makale-tana-toraja-312024.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Salah satu persyaratan penting agar sebuah kendaraan boleh beroperasi di jalan raya adalah memiliki surat-surat resmi, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang valid.
STNK ini berisi informasi mengenai pemilik kendaraan dan identitas kendaraan seperti warna, nomor mesin, nomor rangka, dan lain-lain.
Setiap tahun, STNK harus disahkan dengan membayar pajak kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, kendaraan yang beroperasi di jalan tanpa STNK yang sah dapat dikenai sanksi tilang.
Namun, penting untuk membedakan antara lupa membawa STNK dan tidak memiliki STNK yang sah karena sanksinya berbeda.
Baca juga: Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan dan Bayar Pajak STNK Kendaraan, Bisa Lewat Indomaret!
Dirjen Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa STNK adalah syarat mutlak agar kendaraan bermotor dapat beroperasi.
Jika tidak memiliki STNK, maka itu dianggap sebagai pelanggaran.
"Seperti halnya ingin menonton bioskop, STNK adalah tiketnya. Jika lupa membawa tiket, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam gedung bioskop. Begitulah cara menafsirkan fungsi STNK dari perspektif hukum," jelas Yusri kepada Kompas.com.
Baca juga: Begini Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
Yusri menegaskan bahwa lupa membawa STNK saat mengemudi merupakan bentuk pelanggaran.
Lebih lanjut, jika kendaraan tidak terdaftar atau tidak memiliki registrasi yang sah, itu merupakan dua jenis pelanggaran yang berbeda.
Jika petugas menemukan kendaraan bermotor tanpa STNK, sanksinya bukan hanya tilang seperti kasus lupa membawa STNK.
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati di Samsat Lengkap dengan Penghitungan Denda
"Petugas berhak menyita kendaraan bermotor tersebut karena tidak diketahui dengan pasti siapa pemiliknya, apakah kendaraan tersebut adalah barang curian, dan sebagainya," tambah Yusri.
Di sisi lain, sanksi untuk pengemudi yang lupa membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, menyatakan bahwa:
Baca juga: Momen Polisi Razia Polisi di Tana Toraja, Puluhan Personil Ikut Terjaring
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa lupa membawa STNK dan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda.
(*)
| Mau Bikin SIM C Tanpa Antre? Begini Cara Daftarnya Lewat HP via Aplikasi Digital Korlantas |
|
|---|
| Sejumlah Pengendara Terjaring Razia dalam Ops Keselamatan Pallawa 2025 di Palopo |
|
|---|
| Viral Wanita di Subang Jawa Barat Ngidam Ditilang Polisi, Langsung Kegirangan saat Kena Razia |
|
|---|
| Amankan Natal dan Tahun Baru, Korlantas Polri Gelar Operasi Lilin Nataru Mulai 21 Desember 2024 |
|
|---|
| 14 Daftar Pelanggaran Pasti Dindak Polisi di Operasi Zebra 2024, Mulai Hari Ini |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.