Selasa, 9 Juni 2026

Begini Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

Selain untuk memperpanjang STNK milik sendiri, aplikasi SIGNAL juga bisa digunakan untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Begini Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
ist
STNK 

TRIBUNTORAJA.COM - Saat ini, memperpanjang STNK untuk kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara online.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Selain untuk memperpanjang STNK milik sendiri, aplikasi SIGNAL juga bisa digunakan untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.

 

 

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online pun bisa dibilang mudah dan cukup efisien.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara memperpanjang STNK astas nama orang lain secara online.

 

Baca juga: Segera Cair! Begini Cara dan Link Cek Nama Penerima BLT El Nino

 

Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online

Sebelum membahas bagaimana cara memperpanjang STNK secara online, harus dipersiapkan lebih dulu apa saja dokumen yang dibutuhkan.

Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:

  • Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • E-KTP.
  • Nomor rangka mesin lima digit terakhir.

Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, selanjutnya pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL.

 

Baca juga: Buka Mulai Besok, Ini Link, Harga, dan Cara Beli Tiket Presale Konser Ed Sheeran Jakarta 2024

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved