Begini Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
Selain untuk memperpanjang STNK milik sendiri, aplikasi SIGNAL juga bisa digunakan untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/STNK.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Saat ini, memperpanjang STNK untuk kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara online.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Selain untuk memperpanjang STNK milik sendiri, aplikasi SIGNAL juga bisa digunakan untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.
Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online pun bisa dibilang mudah dan cukup efisien.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara memperpanjang STNK astas nama orang lain secara online.
Baca juga: Segera Cair! Begini Cara dan Link Cek Nama Penerima BLT El Nino
Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online
Sebelum membahas bagaimana cara memperpanjang STNK secara online, harus dipersiapkan lebih dulu apa saja dokumen yang dibutuhkan.
Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:
- Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- E-KTP.
- Nomor rangka mesin lima digit terakhir.
Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, selanjutnya pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL.
Baca juga: Buka Mulai Besok, Ini Link, Harga, dan Cara Beli Tiket Presale Konser Ed Sheeran Jakarta 2024