Syahrul Yasin Limpo Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini
Jadwal sidang perdana untuk SYL juga telah diumumkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, pada Kamis (22/2).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
SYL saat ini dalam tahanan.
Selain SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), dan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2019-2024.
Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Firli Bahuri Besok soal Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ketiga tersangka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SYL juga didakwa melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Sementara untuk kasus dugaan TPPU yang melibatkan SYL, tim KPK masih dalam proses penyelidikan.
(*)
Syahrul Yasin Limpo
kasus pemerasan
pemerasan
gratifikasi
SYL
Menteri Pertanian
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta Pusat
| Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi hingga 20 Persen, Petani Untung |
|
|---|
| Bukti Presiden Prabowo Percaya Amran Sulaiman, Beri Dua Jabatan Penting Urus Pangan Nasional |
|
|---|
| Mentan Amran Sulaiman: Indonesia Swasembada Beras Tiga Bulan Lagi |
|
|---|
| Menteri Pertanian Undang Khusus Paskibraka Asal Sulsel, Aliah dan Nadhif |
|
|---|
| 1.658 Polisi Dikerahkan Kawal Sidang Putusan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/syl-akuiw2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.