Syahrul Yasin Limpo Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini

Jadwal sidang perdana untuk SYL juga telah diumumkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, pada Kamis (22/2).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijadwalkan untuk menghadiri sidang perdana terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada hari ini, Rabu (28/2/2024).

Sidang tersebut akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Pukul 10.00 WIB, sidang perdana akan berlangsung di ruang Prof Muhammad Hatta Ali," seperti yang dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

 

 

Jadwal sidang perdana untuk SYL juga telah diumumkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, pada Kamis (22/2).

"Atas nama pengadilan, sidang dijadwalkan pada tanggal 28 Februari 2024," katanya.

Majelis hakim yang akan memimpin sidang perdana Syahrul telah ditunjuk, terdiri dari Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim ad hoc Tipikor.

 

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Cs Bakal Segera Disidang

 

Sebelumnya, Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa SYL atas tuduhan melakukan pemerasan bersama-sama terhadap sejumlah pejabat eselon I dan staf di Kementerian Pertanian (Kementan), serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Selain SYL, dua tersangka lain yang juga akan menghadapi sidang perdana adalah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang oleh KPK pada bulan Oktober 2023.

 

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved