Kabar Artis

Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasihnya Rp 396 Juta

Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kolase Foto Instagram
Wulan Guritno dan Sabda Ahesa. 

TRIBUNTORAJA.COM - Wulan Guritno mengajukan gugatan ke mantan pacarnya, Sabdayagra Ahessa atau dikenal dengan Sabda, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wulan menginginkan pengembalian dana talangan sejumlah Rp 396,15 juta yang dia keluarkan untuk mendukung renovasi rumah Sabda di Jakarta Selatan saat mereka masih menjalin hubungan asmara.

Selain permintaan pengembalian dana, Wulan Guritno juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

 

Baca juga: Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno Hari Ini Terkait Kasus Promosi Judi Online

 

Tak hanya itu, dalam gugatannya, Wulan juga menekankan agar Sabda membayar uang paksa sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan dalam Perkara tersebut.

Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan data dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, dengan Sabdayagra Ahessa sebagai tergugat.

 

Baca juga: Anak Vincent Rompies Jadi Terduga Pelaku Bullying, Pakar: Layak Dihukum Pidana

 

Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, mengonfirmasi gugatan tersebut.

Ficky menjelaskan bahwa gugatan ini berawal dari berakhirnya hubungan asmara antara keduanya.

Setelah putus, Wulan dan Sabda sepakat untuk mengembalikan semua pemberian yang mereka berikan satu sama lain, termasuk uang yang telah dikeluarkan untuk renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 

Baca juga: Wulan Guritno Berperan Jadi Ibu Sekaligus PSK dalam Serial Open BO

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved