Pemilu 2024

Toraja Terancam Tak Punya Perwakilan Senator, Berapa Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD?

Dua tokoh asal Toraja, Pdt Musa Salusu dan Lily Amelia Salurapa terancam tak lolos menjadi anggota DPD RI dari dapil Sulsel.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Pdt Musa Salusu dan Lily Amelia Salurapa 

Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD

Gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

 

Baca juga: Real Count DPD RI Dapil Sulsel 58 Persen: Meroket, Andi Maradang Tembus 4 Besar

 

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp5,04 juta.

 

Baca juga: Real Count DPD RI Dapil Sulsel: Al Hidayat, Waris Halid, Ihsan, dan Tamsil Linrung Teratas

 

Selain gaji, anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI. Tunjangan tersebut yakni:

  • Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
  • Asisten anggota Rp2.250.000
  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan
  • Tunjangan PPh Rp2.699.813
  • Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
  • Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
  • Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved