Pemilu 2024

Kenapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Alasannya

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa libur nasional untuk pemilu pada hari Senin justru dimanfaatkan oleh pemilih untuk memperpanjang libur akhir pekan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas
Bagian atap Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (29/4/1999) lalu jelang Pemilihan Umum 1999. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pada Rabu, 14 Februari 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung untuk menentukan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif di berbagai tingkatan.

Ternyata, keputusan untuk menyelenggarakan pemilu pada hari Rabu bukanlah kebetulan, melainkan memiliki alasan yang spesifik.

Bukan hanya pada tahun ini, pemilu telah diadakan pada hari Rabu dalam beberapa tahun terakhir.

 

 

Pada Pemilu 2019, pemungutan suara serentak diadakan pada Rabu, 17 April 2019.

Begitu juga pada Pemilu 2014, Pemilu Legislatif (Pileg) diadakan pada Rabu, 9 April 2024, diikuti oleh Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu, 9 Juli 2014.

Pemilihan Rabu sebagai hari pemungutan suara sejak 2014 tidak terjadi secara kebetulan, melainkan karena pertimbangan khusus.

 

Baca juga: Hari Terakhir Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Toraja Utara, KPU Harap Besok Sudah Tiba di TPS

 

Lalu, mengapa pemilu selalu diadakan pada hari Rabu?

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), alasan di balik pemilihan Rabu sebagai hari pemungutan suara adalah untuk menghindari terlalu dekat dengan akhir pekan, sehingga partisipasi pemilih bisa lebih tinggi.

Mantan Ketua KPU, Arief Budiman, menjelaskan bahwa pemilihan hari pemungutan suara selalu mempertimbangkan tingkat partisipasi pemilih.

 

Baca juga: Berikut Contoh Doa Syafaat Kristen Protestan Untuk Pemilu 2024 yang Memasui Masa Tenang

 

Meskipun hari pemungutan suara selalu ditetapkan sebagai hari libur nasional, tidak semua orang memanfaatkannya untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“Sebagian pemilih justru menggunakan hari libur pemilu untuk berlibur, bukan untuk memberikan suara, sehingga tingkat partisipasi pemilih tidak optimal,” ungkap Arief seperti yang dilansir dari Kompas.id.

Ia juga menceritakan perjalanan panjang dalam menentukan hari pemungutan suara, dari Senin, Kamis, hingga Rabu.

 

Baca juga: Warga Bantu Petugas Bersihkan APK Pemilu 2024, Balok Baliho untuk Bikin Kandang

 

Pada Pemilu 1999, pemungutan suara diadakan pada Senin, 7 Juni 1999.

Pada waktu itu, tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi, mencapai 92,7 persen.

Namun, pada Pileg 2004 yang diadakan pada Senin, 5 April 2024, tingkat partisipasi pemilih menurun menjadi 84,07 persen.

 

Baca juga: Bisakah Memilih saat Pemilu 2024 Tanpa Formulir C6?

 

Sementara itu, tingkat partisipasi pemilih pada Pilpres 2004 putaran pertama dan kedua, yang diadakan pada Senin, 5 Juli 2004, dan 20 September 2004, juga menurun menjadi 78,23 persen dan 75,24 persen.

Karena menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada hari Senin, pada Pemilu 2009, hari pemungutan suara diubah menjadi Kamis.

Namun, perubahan ini tidak memengaruhi partisipasi pemilih secara signifikan.

 

Baca juga: Ketentuan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024: Apa yang Dilarang?

 

Pada Pileg 2009 yang diadakan pada Kamis, 9 April 2009, partisipasi pemilih hanya sebesar 70,99 persen. Sedangkan pada Pilpres yang diadakan pada Kamis, 8 Juli 2009, tingkat partisipasi pemilih sedikit naik menjadi 71,17 persen.

Kemudian, KPU periode 2012-2017 mengevaluasi hari pemungutan suara pada Pemilu 2004 dan 2009 untuk menentukan hari pemungutan suara pada Pemilu 2014.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa libur nasional untuk pemilu pada hari Senin justru dimanfaatkan oleh pemilih untuk memperpanjang libur akhir pekan.

 

Baca juga: BSSN RI: Waspada Malware HP Jelang Pemilu 2024

 

Banyak masyarakat yang bahkan tidak perlu mengajukan cuti untuk menikmati libur pada hari Sabtu, Minggu, dan Senin.

Mereka menggunakan libur panjang itu untuk berlibur ke luar kota dan tidak memberikan suara di TPS.

Sementara jika hari pemungutan suara diubah menjadi Kamis, masyarakat akan lebih cenderung mengajukan cuti pada hari Jumat.

 

Baca juga: Waspada Penipuan Modus File APK Undangan Pemilu dan PPS Pemilu 2024

 

Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan libur selama empat hari hingga Minggu dan melakukan perjalanan ke tempat yang jauh dari TPS.

Akan tetapi, menurut Arief, tanggal dan hari pemungutan suara hanya merupakan satu dari banyak variabel atau faktor yang memengaruhi pemilih dalam memberikan suara atau tidak.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved