Pemilu 2024
Cara Cek DPT Online 2024 Modal untuk Mencoblos, Bisa Lewat Smartphone
Nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS), telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
TRIBUNTORAJA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. Dua hari lagi bangsa Indonesia akan menyalurkan hak suaranya.
Pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.
Jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum juga mendapatkan undangan mencoblos, pemilih masih bisa melakukan pencoblosan.
Syaratnya, nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS). Namanya telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun tambahan (DPTb).
Nah, untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui online di link cekdptonline.kpu.go.id.
Pemilih cukup memasukkan 16 digit angka nomor induk kependudukan (NIK). Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
Situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ akan menampilkan hasil pencarian pemilih berdasarkan NIK tersebut. Cara ceknya mudah, bisa lewat smartphone.
Berikut cara lengkapnya:
- Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau klik link ini
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia
Isikan kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Dengan terdaftar di DPT Pemilu 2024, ini menjadi bekal kita untuk mencoblos di Pemilu 2024.
Kita bisa mendatangi lokasi TPS sesuai hasil pencarian pemilih di situs cekdptonline.kpu.go.id.
Selain melalui cekdptonline.kpu.go.id di HP, ada cara cek lain untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.
Yaitu mendatangi kantor desa/kelurahan, balai RT/RW, atau poskamling di sekitar lingkungan.
Biasanya, pihak pemerintah desa akan menempel nama warga yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 lengkap dengan TPS, tempat mereka mencoblos.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Sementara itu, saat datang ke TPS Pemilu 2024, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa pemilih.
Dengan adanya dokumen memudahkan masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi 5 tahunan ini.
Yang perlu diperhatikan, ada perbedaan pada dokumen yang dibawa ke TPS berdasarkan daftar pemilih.
Apakah pemilih tersebut masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Form Model C Pemberitahuan-KPU
Form Model C Pemberitahuan-KPU sebagai surat undangan untuk mencoblos akan dibagikan oleh petugas KPPS paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.
Artinya Form Model C Pemberitahuan-KPU akan diterima pemilih maksimal Minggu, 11 Februari 2024.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/12022024_cek_DPT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.