Senin, 4 Mei 2026

Pemilu 2024

Ketentuan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024: Apa yang Dilarang?

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Ketentuan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024: Apa yang Dilarang?
TribunToraja/Freedy Samuel
Maskot Pemilu 2024 diikuti pengurus parpol di Toraja Utara memasuki kantor KPU Toraja Utara usai pawai bendera keliling Rantepao, Kamis (10/8/2023) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kampanye bagi para peserta Pemilu 2024, termasuk tim kampanye dari pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres), serta calon DPD, telah berakhir pada Sabtu kemarin, tanggal 10 Februari 2024.

Sebagaimana yang telah diketahui, Pemilu 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan pada Rabu, tanggal 14 Februari mendatang.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

 

 

Dalam aturan KPU tersebut, dijelaskan bahwa masa tenang adalah periode di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Dengan demikian, peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apapun selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari.

Selama masa tenang ini, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi hasil pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

 

Baca juga: BSSN RI: Waspada Malware HP Jelang Pemilu 2024

 

Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.

Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024:

 

Baca juga: Waspada Penipuan Modus File APK "Undangan Pemilu" dan "PPS Pemilu 2024"

 

1. Larangan untuk Lembaga Survei

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

 

Baca juga: Waspada Penipuan Modus File APK "Undangan Pemilu" dan "PPS Pemilu 2024"

 

2. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

 

Baca juga: Pengalaman Warga Makassar Ikut Pemilu 2024 di Jepang

 

3. Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved