Pemilu 2024
Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Kampanye di Pemilu 2024
Sebelumnya, Jokowi sempat menyatakan bahwa sebagai Presiden, ia memiliki hak untuk berkampanye.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Presiden-Joko-Widodo-Jokowi-tunjukan-pasal-kampanye.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa ia tidak akan terlibat dalam kampanye pada Pemilu 2024.
Penegasan ini merespons isu mengenai kemungkinan kehadiran Presiden Jokowi dalam kampanye akbar yang akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.
"Jika pertanyaannya, apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," ungkap Jokowi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, seperti yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).
Jokowi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017, Presiden memang tidak dilarang untuk ikut berkampanye dalam konteks pesta demokrasi.
Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukannya.
Baca juga: Tuai Gelombang Kritik, Presiden Jokowi Pastikan Tidak Akan Berkampanye
"Ini saya ingin menegaskan kembali, pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang dibolehkan undang-undang untuk kampanye. Dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturan," tambahnya.
Sebelumnya, Jokowi sempat menyatakan bahwa sebagai Presiden, ia memiliki hak untuk berkampanye.
Baca juga: Penelepon Mengaku Polisi Paksa Rektor Unika Semarang Bikin Video Testimoni Keberhasilan Jokowi
Ia bahkan memberikan penjelasan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, mengenai ketentuan yang memperbolehkan partisipasi Presiden dalam kampanye.
Meskipun demikian, serangkaian pernyataan dan penjelasan dari Jokowi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai apakah ia akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, atau tidak.
(*)
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|