Sabtu, 11 April 2026

Kesehatan

Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Meninggal Dunia

Langkah ini penting untuk menghentikan tagihan iuran yang tetap berlanjut setelah peserta meninggal.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Meninggal Dunia
ist
Kartu Indonesia Sehat 

TRIBUNTORAJA.COM - BPJS Kesehatan memberikan petunjuk mengenai prosedur penonaktifan kepesertaan bagi peserta yang telah meninggal dunia.

Langkah ini penting untuk menghentikan tagihan iuran yang tetap berlanjut setelah peserta meninggal.

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menekankan bahwa keluarga atau ahli waris harus melaporkan kematian peserta BPJS Kesehatan. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui Pandawa atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

 

 

"Keluarga atau ahli waris dapat segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar peserta yang telah meninggal dunia tidak terus tercatat dan ditagih iurannya," kata Muttaqien, Jumat (26/1/2024), dikutip Kompas.com.

Proses pelaporan sangat penting karena sistem BPJS Kesehatan belum dapat mencakup secara otomatis informasi peserta yang meninggal, terutama bagi peserta mandiri.

Melalui pelaporan ini, keluarga dapat menghindari tagihan iuran yang tidak perlu.

 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Toraja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Ledakan PT ITSS Morowali

 

Jika kematian dilaporkan terlambat, BPJS Kesehatan akan melakukan rekonsiliasi penghapusan tagihan.

Keluarga yang telah membayar iuran dapat mengajukan reimburse iuran secara offline di kantor cabang BPJS Kesehatan dengan menyertakan persyaratan dokumen, seperti kartu pengenal, kepesertaan JKN, dan surat keterangan kematian.

Proses penonaktifan BPJS Kesehatan karena kematian peserta dapat dilakukan secara online atau offline.

 

Baca juga: Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat HP

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved