Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat HP

Kini, dengan berbagai kanal layanan yang disediakan, peserta dapat mengecek status kepesertaan mereka dengan mudah cukup pakai HP sehingga tidak...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - BPJS Kesehatan menuntut peserta untuk rutin membayar iuran agar layanan jaminan kesehatan tetap aktif.

Kini, dengan berbagai kanal layanan yang disediakan, peserta dapat mengecek status kepesertaan mereka dengan mudah cukup pakai HP sehingga tidak perlu repot datang ke kantor BPJS.

Berbagai kanal digital telah tersedia bagi peserta untuk mengecek status kepesertaan seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Voice Interactive JKN (VIKA), serta melalui pesan langsung di media sosial resmi BPJS Kesehatan.

 

 

Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

1. Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
  • Daftarkan diri dengan identitas yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
  • Login dengan NIK/nomor kartu dan password.
  • Masukkan captcha dan klik login.
  • Pilih menu peserta untuk melihat informasi status keaktifan dan data identitas.

 

Baca juga: LPDP 2024 RESMI DIBUKA! Ini Link Pendaftaran, Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

 

2. Cek Lewat Chat Assistant JKN (CHIKA)

  • Gunakan layanan perpesanan CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp.
  • Pilih menu cek status peserta.
  • Masukkan nomor peserta/NIK dan tanggal lahir.
  • CHIKA akan menampilkan informasi status keaktifan.

 

Baca juga: Dinas Sosial Tana Toraja Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Rembon

 

3. Cek Lewat Care Center BPJS Kesehatan

  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
  • Pilih jenis layanan 1 untuk layanan status kepesertaan.
  • Masukkan nomor peserta/NIK dan tanggal lahir.
  • Informasi tentang status kepesertaan akan diberikan.

Dengan cara-cara ini, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengetahui status kepesertaan mereka, memastikan bahwa mereka selalu terlindungi dan mendapatkan manfaat layanan jaminan kesehatan yang optimal.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved