Kesehatan
Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Meninggal Dunia
Langkah ini penting untuk menghentikan tagihan iuran yang tetap berlanjut setelah peserta meninggal.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/10022023_JKN_BPJS_Kesehatan.jpg)
Jika dilakukan offline, keluarga atau ahli waris perlu mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Jika memilih metode online, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
1. Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 selama jam kerja BPJS Kesehatan.
2. Setelah itu, Anda akan menerima link yang dapat diakses selama satu jam.
3. Klik link dan pilih pengajuan "Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk peserta mandiri."
4. Ikuti petunjuk dan unggah dokumen yang diminta dalam pengajuan tersebut.
5. Setelah dokumen dan data diunggah, kirimkan pengajuan dengan mengklik "Kirim".
6. Selesai, status kepesertan JKN akan menjadi nonaktif secara otomatis, dan tagihan iuran akan berhenti.
Semoga panduan ini membantu dalam melakukan penonaktifan BPJS Kesehatan dengan tepat.
(*)
| Jangan Main HP dan Medsos Sebelum Tidur, Ini Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| Jangan Masukkan Bahan Makanan Ini ke Freezer, Bisa Rusak Tekstur dan Rasa |
|
|---|
| Apakah Orang Dewasa Wajib Rutin Minum Obat Cacing? Ini Penjelasan Dokter |
|
|---|
| Kopi Hitam Dinilai Lebih Aman bagi Kesehatan, Ini Penjelasan Dokter |
|
|---|
| 5 Kegiatan Harian yang Dapat Menguras Tenaga Tanpa Disadari |
|
|---|