Rabu, 6 Mei 2026

Kesehatan

Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Meninggal Dunia

Langkah ini penting untuk menghentikan tagihan iuran yang tetap berlanjut setelah peserta meninggal.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Meninggal Dunia
ist
Kartu Indonesia Sehat 

Jika dilakukan offline, keluarga atau ahli waris perlu mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Jika memilih metode online, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

1. Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 selama jam kerja BPJS Kesehatan.

2. Setelah itu, Anda akan menerima link yang dapat diakses selama satu jam.

3. Klik link dan pilih pengajuan "Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk peserta mandiri."

4. Ikuti petunjuk dan unggah dokumen yang diminta dalam pengajuan tersebut.

5. Setelah dokumen dan data diunggah, kirimkan pengajuan dengan mengklik "Kirim".

6. Selesai, status kepesertan JKN akan menjadi nonaktif secara otomatis, dan tagihan iuran akan berhenti.

Semoga panduan ini membantu dalam melakukan penonaktifan BPJS Kesehatan dengan tepat.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved