Pemilu 2024

Segini Gaji dan Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Parsadaan Harahap, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI, menyatakan bahwa...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
rifki/ tribun toraja
ILUSTRASI - Bimtek KPPS di Aula KSP Marendeng Tana Toraja, Jalan Tongkonan Ada, Makale, Minggu (28/1/2024) sore. 

TRIBUNTORAJA.COM - Sebanyak 5.741.127 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 perlu mengetahui besaran honor atau gaji yang akan diterima selama bertugas.

Gaji KPPS Pemilu 2024 telah resmi mengalami kenaikan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkannya.

Keputusan ini diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

 

 

KPU menetapkan bahwa gaji KPPS Pemilu 2024 naik sebesar Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.

Pada Pemilu 2019, KPPS, termasuk ketua, hanya menerima Rp550 ribu, sedangkan anggota Rp500 ribu.

Parsadaan Harahap, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI, menyatakan bahwa pihaknya juga menyediakan uang pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam menggunakan telepon seluler sebagai alat komunikasi.

 

Baca juga: Petugas KPPS Pasca Dilantik: Secara Jadi Abdi Negara

 

"Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," ujar Parsadaan.

KPU RI memastikan bahwa seluruh sumber pendanaan untuk honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

 

Baca juga: Uang Transportasi Belum Cair, Petugas KPPS di Toraja Utara Dapat Jawaban: Mohon Sabar

 

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved