Pemilu 2024

Bendera Golkar Terpasang di Kolam Makale, Bolehkah?

Perlu diketahui bahwa Kolam Makale menjadi salah satu area pelarangan pemasangan APK Pemilu 2024 di Tana Toraja

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Bendera Partai Golkar di Kolam Makale saat diabadikan Senin (22/1/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Area Kolam Makale, Tana Toraja, kembali dipenuhi oleh bendera partai politik (parpol). Kali ini terlihat puluhan bendera Partai Golkar.

Pantauan Tribun Toraja pada Selasa (23/1/2024) sore, bendera partai yang identik dengan warna kuning dan pohon beringin itu terpasang di sekeliling Kolam Makale.

Seorang warga Makale, Abby Rateallo, yang tengah jogging di Kolam Makale mengatakan bendera partai mengurangi keindahan pemandangan.

”Kolam Makale merupakan ikon salah satu Tana Toraja, jadi kurang indah pemandangan dilihat kalau seperti ini. Apalagi kalau mau foto-foto,” ujar Abby saat dikonfirmasi di lokasi.

Kolam Makale menjadi pusat sekaligus ikon dari ibukota Tana Toraja, dan disinggahi oleh warga dan wisatawan setiap harinya.

Perlu diketahui bahwa Kolam Makale menjadi salah satu area pelarangan pemasangan APK Pemilu 2024 di Tana Toraja

Saat dikonfirmasi, Pengawas Kampanye Bawaslu Tana Toraja, Widiyatmo, mengatakan bendera bukan termasuk Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kalau bendera bukan APK. Yang termaksud APK hanya reklame, spanduk, dan umbul-umbul,” kata Widiyatmo.

Kendati demikian, Widiyatmo akan melakukan koordinasi bersama pengurus Partai Golkar. “Tapi tetap akan kami kordinasikan bersama,” katanya.

Pada hari yang sama, pihak Bawaslu dan KPU Tana Toraja juga telah melakukan pertemuan membahas terkait APK yang melanggar aturan, di antaranya yang di pasang di area gedung pemerintahan dan dipaku di pepohonan.

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa, berencana memanggil para ketua parpol untuk membahas hal tersebut.

Aturan terkait lokasi rapat kampanye umum dan APK Pemilu 2024 tertuang dalam SK bernomor 508 tahun 2023 yang dikeluarkan KPU Tana Toraja pada Senin (27/11/2023).

SK itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, dan membagi lokasi kampanye berdasarkan Dapil.

Dapil 2 meliputi Lapangan Sepakbola Mapongka dan Lapangan Sepakbola Ba'dung-Buntu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan.

Dapil 3 meliputi Lapangan Sepakbola Bombing, Kecamatan Bonggakaradeng, dan Lapangan Sepakbola Kondodewata, Kecamatan Mappak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved