Pemilu 2024

6.123 Warga Tana Toraja Terancam Batal Memilih, Disdukcapil Turun Langsung Rekam e-KTP

Diketahui sebanyak 6.123 warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum melakukan perekaman e-KTP termasuk yang kini berdomisili di luar, namun masih...

|
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Kantor Disdukcapil Tana Toraja yang terletak di Kelurahan Bombongan, Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, Disdukcapil Kabupaten Tana Toraja melakukan pelayananan aktivasi identitas kependudukan digital dan perekaman KTP elektronik (e-KTP) di 19 kecamatan.

Diketahui sebanyak 6.123 warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum melakukan perekaman e-KTP termasuk yang kini berdomisili di luar, namun masih terdata di Tana Toraja.

 

 

Kegiatan ini berlangsung mulai Senin (15/1/2024) hingga Selasa (6/2/2024).

Kepala Disdukcapil Tana Toraja, Andarias Saranga, mengatakan perekaman ini memfokuskan pada pemilih pemula yang berstatus pelajar dan genap berusia 17 tahun bulan ini.

“Upaya sudah cukup maksimal karena kami sudah menyisir perekaman e-KTP ke semua SMA/SMK se-kabupaten Tana Toraja,” kata Andarias saat dikonfirmasi secara daring Selasa (16/1/2024).

 

Baca juga: Pemda Tana Toraja Terapkan 5 Hari Kerja untuk ASN, Sekda Wajibkan Absen 3 Kali Sehari

 

“Selain itu kami sudah sampai kepada camat, lembang, dan kelurahan terkait informasi perekaman e-KTP, dan Sudah disampaikan nama-nama yang belum melakukan perekaman ke setiap lembang/kelurahan,” lanjut Andarias.

Dalam kegiatan ini, Disdukcapil bekerjasama langsung dengan KPU dan Bawaslu Tana Toraja.

Sebelumnya diberitakan, ribuan warga dalam DPT Tana Toraja terancam batal memilih karena belum melakukan perekaman e-KTP.

 

Baca juga: Pemilu 2024: Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama Bakal Nyoblos di Mana?

 

Untuk mendukung lancarnya perekaman e-KTP, KPU Tana Toraja turut mengerahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024 Pasal 24 Ayat 1 Poin A dan B menyatakan bahwa, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah pemilik e-KTP yang terdaftar dalam DPT di TPS atau yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jumlah DPT di Tana Toraja yang ditetapkan KPU sebanyak 196.548 jiwa.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved