Jumat, 12 Juni 2026

Pemda Tana Toraja Terapkan 5 Hari Kerja untuk ASN, Sekda Wajibkan Absen 3 Kali Sehari

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr Rudhy Andi Lolo, mewajibkan seluruh ASN melakukan absensi sidik jari (fingerprint) tiga kali...

Tayang:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pemda Tana Toraja Terapkan 5 Hari Kerja untuk ASN, Sekda Wajibkan Absen 3 Kali Sehari
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
ASN Tana Toraja mulai praktik 5 hari kerja pada Senin (15/1/2024). Perubahan jam kerka ini akan berlangsung selama 6 bulan ke depan guna meningkatkan produktivitas dan pelayanan ASN. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kualitas pelayanan publik, Bupati Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Allorerung, memberlakukan 5 hari kerja.

Perubahan jam kerja ASN Tana Toraja ini diterapkan sejak Senin (15/1/2024), dan akan berlangsung 6 bulan ke depan.

 

 

Theofilus menilai kinerja ASN untuk 6 hari kerja masih rendah.

“6 hari kerja kinerja ASN masih rendah, untuk itu kita akan uji coba 5 hari kerja selama 6 bulan,” kata Theofilus saat mengumpulkan seluruh ASN di Gedung Tammuan Mali’, Makale, pada Jumat (12/1/2024).

Selain itu, Theofilus juga menekankan kinerja ASN akan dinilai berdasarkan uraian tugas masing-masing.

 

Baca juga: Pohon Durian Timpa Rumah di Mengkendek Tana Toraja

 

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr Rudhy Andi Lolo, mewajibkan seluruh ASN melakukan absensi sidik jari (finger print) tiga kali dalam sehari.

Menurut dr Rudhy, finger print tiga kali ini merupakan usulan langsung para ASN untuk menegakkan kedisiplinan.

 

Baca juga: Tertinggi di Dunia, Berapa Sih Tinggi Patung Yesus di Buntu Burake Tana Toraja

 

“Justru kebijakan penegakan disiplin itu muncul dari usulan hampir semua ASN,” ujar dr Rudhy saat dikonfirmasi Selasa (16/1/2024) sore.

“Artinya semua ASN menginginkan kedisiplinan itu ditegakkan,” tutupnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved