Begini Penampakan Berkas Perkara Firli Bahuri: Setinggi 0,85 Meter, Diperkirakan 10 Ribu Halaman

Ditanya soal jumlah halaman, Ade mengaku tidak mengetahui persis. Namun demikian, ia memperkirakan ada sekitar 10.000 halaman dalam berkas perkara...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bantah laporan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditolak terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sangat tebal.

Ade mengatakan, jika ditumpuk menjadi satu, berkas perkara tersebut memiliki tinggi 0,85 meter.

“Ya diperkirakan ya, intinya berkas perkara setinggi 0,85 meter,” kata Ade, Selasa (19/12/2023), dikutip Kompas.com.

 

 

Ditanya soal jumlah halaman, Ade mengaku tidak mengetahui persis.

Namun demikian, ia memperkirakan ada sekitar 10.000 halaman dalam berkas perkara Firli Bahuri.

“Ya, diperkirakan (10.000 halaman). Itu ada klaster (sub bagian), ya. Pokoknya setinggi 0,85 meter,” jelasnya.

 

Baca juga: Dewan Pengawas Panggil 4 Pimpinan KPK dalam Sidang Etik Firli Bahuri

 

Berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023) kemarin.

Berkas perkara tersebut dikirimkan oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pada bagian atas, terdapat foto dan nama Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk pencatatan valuta asing senilai Rp7,4 miliar. Saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 91 saksi.

 

lihat fotoPenyerahan berkas perkara atas nama Firli Bahuri pada Jumat (15/12/2023). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji.
Penyerahan berkas perkara atas nama Firli Bahuri pada Jumat (15/12/2023). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Firli Bahuri Besok soal Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

 

Firli Bahuri sendiri telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali, yakni pada 1 dan 6 Desember.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka besok Kamis (21/12).

 

Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan, Firli Bahuri: Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima

 

Sebagai informasi, Firli diduga melakukan pemerasan terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved