Begini Cara Aktivasi KTP Digital Alias IKD Pakai e-KTP, Apa Fungsinya?

Implementasi IKD dimulai untuk umum sejak awal 2023. Sebelumnya, IKD diujicobakan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
istimewa
Cara aktivasi IKD. 

 

Cara Aktivasi IKD pakai e-KTP

1. Download atau unduh dan install atau pasang aplikasi IKD di Play Store atau App Store

2. Klik “Daftar”

3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”

4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif

5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah

6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator

7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara

8. Buka aplikasi ikd dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail

9. Aplikasi IKD siap digunakan.

 

Baca juga: Waspada Data Bocor! Begini Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol atau Belum

 

Fungsi IKD

1. Untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;

2. Untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD;

3. Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved