Begini Cara Aktivasi KTP Digital Alias IKD Pakai e-KTP, Apa Fungsinya?
Implementasi IKD dimulai untuk umum sejak awal 2023. Sebelumnya, IKD diujicobakan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Berikut cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan e-KTP secara online.
IKD bukan pengganti e-KTP, akan tetapi hanya merupakan digitalisasi untuk e-KTP.
Dengan digitalisasi e-KTP, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat melalui gawai atau telepon genggam.
IKD sendiri mempunyai fungsi sebagai bukti identitas, autentikasi identitas serta otorisasi identitas.
Implementasi IKD dimulai untuk umum sejak awal 2023.
Sebelumnya, IKD diujicobakan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota pada pertengahan 2022 untuk evaluasi.
Baca juga: Begini Cari Mudah Bikin IKD Pengganti e-KTP, Bisa Lewat Handpone
Selanjutnya, uji coba juga melibatkan pegawai ASN di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.
IKD mencakup e-KTP, biodata penduduk, kartu keluarga atau KK, surat keterangan kependudukan, dan dokumen lainnya sesuai peraturan.
Memiliki IKD memungkinkan masyarakat memastikan keaktifan data diri untuk berbagai layanan publik seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, layanan bandara, perbankan, dan lainnya. Aplikasi ini juga memfasilitasi pengajuan dokumen kependudukan.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki Digital ID dengan IKD, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini yang dikutip dari disdukcapil.magelangkab.go.id.
Baca juga: Bakal Gantikan e-KTP, Begini Cara Bikin KTP Digital Alias IKD
Cara Aktivasi IKD pakai e-KTP
1. Download atau unduh dan install atau pasang aplikasi IKD di Play Store atau App Store
2. Klik “Daftar”
3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”
4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif
5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah
6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator
7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara
8. Buka aplikasi ikd dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail
9. Aplikasi IKD siap digunakan.
Baca juga: Waspada Data Bocor! Begini Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol atau Belum
Fungsi IKD
1. Untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;
2. Untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD;
3. Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
(*)
cara aktivasi IKD
cara aktivasi KTP digital
KTP Digital
e-KTP
Identitas Kependudukan Digital
Disdukcapil
Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
140 Ribu Warga Tana Toraja Belum Menikah, Kadisdukcapil: Banyak yang Tinggal Serumah Tanpa Status |
![]() |
---|
Urus KTP Lebih Gampang, Dukcapil Tana Toraja Tawarkan Layanan Sehari Jadi |
![]() |
---|
Dukcapil Tana Toraja Tetap Buka Layanan Urus KTP Saat Libur Lebaran 2025 |
![]() |
---|
KPK Panggil Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Kasus Korupsi e-KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.