Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka
Eks Ketua KPK Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri
Samad meminta polisi segera mengeluarkan surat penangkapan karena Firli terindikasi kerap menghambat jalannya pemeriksaan terkait kasus yang...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendesak polisi segera menangkap Ketua KPK, Firli Bahuri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Samad meminta polisi segera mengeluarkan surat penangkapan karena Firli terindikasi kerap menghambat jalannya pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
"Oleh karena adanya indikasi menghambat jalannya pemeriksaan, yang nyata-nyata tidak bisa lagi dibantah, karena sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau kepolisian untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Selain itu, Samad mengaku khawatir Firli akan menghilangkan alat bukti dan melarikan diri apabila tidak segera ditangkap.
"Kenapa Firli perlu ditangkap? Supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, dan dia tidak menghilangkan alat bukti," ucap Samad dikutip Kompas.com.
Dia juga meminta agar penyidik kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Baca juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Dijaga Brimob dan PM
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Firli harus segera ditahan karena itulah mekanisme yang harus dilalui dan dijalankan oleh Firli," tutur Samad.
Lebih lanjut, dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli merupakan momentum untuk melakukan bersih-bersih di KPK.
Sebab, dia meyakini Firli tidak bekerja sendiri dalam melakukan dugaan tindak pidana berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penyuapan.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, KPK Minta Maaf
"Maka menjadi tugas PR kepolisian membongkar siapa-siapa saja yang terlibat selain Firli. Kita khawatir ada unsur komisioner lain yang juga terlibat dalam kasus-kasus pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan," kata Samad.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya, pada Rabu (22/11/2023) malam.
Firli menjadi tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Tak Terima Dijadikan Tersangka
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
(*)
Abraham Samad
Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK
KPK
pemerasan
Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Jaya
Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Dinonaktifkan, Siapa Penggantinya? |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Firli Bahuri Pertimbangkan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Bakal Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Hari Ini |
![]() |
---|
Firli Bahuri Jadi Tersangka, KPK Minta Maaf |
![]() |
---|
Ditanya Soal Ketua KPK Telah Tersangka, SYL Perlihatkan Tangannya Diborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.