Usai Lakukan Penipuan Tiket Konser Coldplay, Ghisca ke Belanda Temui Pacarnya

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah, perempuan berusia 19 tahun itu pelesiran ke Belanda untuk menemui...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
kolase Instagram via Tribun Jakarta
Sebelum ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka penipuan tiket Coldplay, Ghisca hobi memamerkan kemewahan di media sosial Instagramnnya. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan tujuan Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan tiket konser coldplay, pergi mengunjungi Belanda sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah, perempuan berusia 19 tahun itu pelesiran ke Belanda untuk menemui pacarnya yang berada di sana.

Selain itu, kata Kompol Chandra, Ghisca Debora mengaku mengunjungi Belanda untuk mempersiapkan kuliahnya di Negeri Kincir Angin tersebut.

 

 

“Mencari dan mempersiapkan akomodasi universitas dan bertemu kekasihnya di sana,” kata Kompol Chandra saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa persiapan kuliah yang dilakukan Ghisca Debora di Belanda karena yang bersangkutan mengikuti program double-degree atau dual sarjana.

“(Programnya) memang ke Netherlands. Saya tanya kan, ‘Itu kamu yang pilih atau memang ke Netherlands?’. ‘Memang ke Netherlands’, katanya,” ujar dia, dikutip Kompas.com.

 

Baca juga: Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Ghisca Mengaku Sudah Kembalikan Rp 1 Miliar

 

Sementara itu, terkait adanya dugaan Ghisca Debora memindahkan uang hasil penipuannya ke sebuah bank di Belanda, Kasatreskrim mengaku belum menemukannya.

“Sampai saat ini kami tidak menemukan. Belum menemukan itu,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bakal menelusuri aliran uang hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay oleh tersangka Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19).

 

Baca juga: Raup Rp 5,1 Miliar dari Penipuan Tiket Konser Coldplay, Ini Deretan Barang Mewah yang Dibeli Ghisca

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya mendalami aliran uang tersebut dari periode Mei hingga November 2023.

"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Kombes Susatyo di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Ia memastikan, pihaknya akan terus melakukan penggeledahan ataupun penyitaan barang-barang untuk mendapatkan semua hasil aliran dana dari penipuan yang dilakukan Ghisca.

 

Baca juga: Raup Rp 5,1 Miliar, Begini Kronologi Penipuan Tiket Coldplay oleh Ghisca Debora Aritonang

 

Termasuk, adanya dugaan uang hasil penipuan tersebut yang mengalir ke Belanda.

Dijelaskan pula polisi alasannya mendalami aliran uang tersebut karena Ghisca tercatat pernah melakukan perjalanan ke Belanda beberapa bulan lalu.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan bahwa dalam menjalankan aksi penipuannya, Ghisca mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor kepada para pelanggan.

 

Baca juga: Viral di TikTok, Ghisca Pakai Uang Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay untuk Judi Online

 

Selain itu, Ghisca menawarkan tiket konser coldplay dengan harga miring kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.

“GDA menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” ujar dia.

“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor.”

 

Baca juga: Ghisca, Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay Ternyata Raup Rp 5,1 Miliar, Begini Fakta-faktanya

 

Secara keseluruhan, total kerugian yang ditimbulkan oleh Ghisca mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.

Atas perbuatannya, Ghisca Debora dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun kurungan penjara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved