Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Sederet Barang Bukti yang Disita Polda Metro Jaya

Selain menyita pakaian dan sepatu SYL, penyidik juga menyita beberapa barang bukti data elektronik dan dokumen elektronik.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
layar tangkap Kompas TV
Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan pada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Barang-barang bukti yang disita termasuk sepatu yang digunakan Syahrul saat bertemu Firli di lapangan bulutangkis.

 

 

“Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bulu tangkis bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022,” tutur Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (23/11/2023) dini hari WIB.

Selain menyita pakaian dan sepatu SYL, penyidik juga menyita beberapa barang bukti data elektronik dan dokumen elektronik.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL

 

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” tuturnya dilansir dari tayangan Kompas TV.

Penyitaan, lanjut dia, juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK bertanggal 28 April 2021.

 

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mengaku Kehilangan Mobil di Mabes Polri

 

Penyidik juga menyita satu hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

“Kemudian yang kelima juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022,” tambahnya.

 

Baca juga: IM57+ Institute Minta Ketua KPK Firli Bahuri Setop Playing Victim

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved