Berita Viral

Raup Rp 5,1 Miliar, Begini Kronologi Penipuan Tiket Coldplay oleh Ghisca Debora Aritonang

Susatyo menjelaskan bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora Aritonang ini bermula ketika perempuan 19 tahun itu ikut mencari (war) tiket...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Antara
Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kasus penipuan tiket konser coldplay di jakarta akhirnya terkuak.

Seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (17/11/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Ghisca sejak hari Jumat.

 

 

“Kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami melakukan penahanan mulai hari Jumat kemarin,” kata Susatyo Senin (20/11/2023).

Kasus ini tengah menjadi sorotan publik.

Terlebih, Ghisca berhasil menipu para korban hingga berhasil meraup untung Rp5,1 miliar.

 

Baca juga: Viral di TikTok, Ghisca Pakai Uang Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay untuk Judi Online

 

Kronologi

Susatyo menjelaskan bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora Aritonang ini bermula ketika perempuan 19 tahun itu ikut mencari (war) tiket konser Coldplay pada Mei 2023 lalu.

Ghisca lantas menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller tiket Coldplay.

Ia menjanjikan tiket akan diberikan menjelang konser Coldplay dimulai.

 

Baca juga: Ghisca, Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay Ternyata Raup Rp 5,1 Miliar, Begini Fakta-faktanya

 

Untuk meyakinkan teman-temannya, Ghisca mengaku kenal dekat dengan promotor.

Padahal, sejak Mei hingga November 2023, tidak ada komunikasi antara Ghisca dengan promotor.

“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau pihak promotor. Sampai bulan Mei dengan November, tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelas Susatyo.

 

Baca juga: Ditolak MUI dan Granati LGBT, Sandiaga Uno: Konser Coldplay Tetap Dilaksanakan

 

Susatyo mengatakan, sejak awal Ghisca memang sudah berniat menipu para korban dengan mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket.

Ia menuturkan bahwa perempuan itu sebetulnya sudah berprofesi sebagai reseller tiket konser internasional sejak 2022.

Namun, Ghisca mampu mengakomodir tiket dan diberikan kepada para klien.

 

Baca juga: Ingin Beri Tiket Coldplay Anda untuk Orang Lain? Promotor Wajibkan Pakai Surat Kuasa!

 

“Tapi kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan pada konser Coldplay,” terangnya.

Akibatnya, sebanyak enam korban melaporkan Ghisca ke pihak berwenang.

 

Baca juga: Dua Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sidrap Sulawesi Selatan

 

Demi Gaya Hidup

Sepanjang Mei hingga November 2023, Ghisca menggunakan uang haram hasil menipu itu untuk membeli barang-barang bermerek, seperti sepatu, sandal, hingga tas Hermes dan Celine.

“Total barang bukti (barang bermerek) ini kurang lebih Rp600 juta.”

Selain itu, Ghisca juga menggunakan uang hasil menipu itu untuk kebutuhan pribadinya yang mencapai Rp2 miliar.

 

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Korban Penipuan Tiket Coldplay

 

Penyidik masih mendalami penggunaan uang hasil kejahatan tersebut.

Polisi juga tengah mengusut aliran dana, termasuk dugaan Ghisca menyimpan uang hasil menipu tersebut di sebuah bank di Belanda.

Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing adalah empat tahun penjara.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved