Bareskrim Polri Periksa Korban Penipuan Tiket Coldplay
Jumlah korban kasus dugaan penipuan tiket coldplay yang dilaporkan ke Bareskrim juga terus bertambah, hingga mencapai 60 orang.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/kuasa-hukum-korban-penipuan-tiket-coldplay-2352023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Sebanyak tujuh orang korban penipuan tiket konser coldplay menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan pada Jumat (19/5/2023) lalu.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan sejumlah barang bukti dan keterangan klarifikasi dari pihak korban.
Jumlah korban kasus dugaan penipuan tiket coldplay yang dilaporkan ke Bareskrim juga terus bertambah, hingga mencapai 60 orang.
"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian awalnya Rp32 juta menjadi Rp183 juta," kata Zainul, Selasa (23/5/2023), seperti dikutip dari Antara.
Zainul menyebut, pihaknya membawa kasus ini ke jalur hukum lantaran dampak yang terjadi begitu masif. Jumlah korban yang dirugikan dalam kasus ini juga terus bertambah.
Salah satu korban bernama Arif menceritakan kronologi penipuan hingga dirinya mengalami kerugian Rp4 juta untuk dua tiket yang dijanjikan. Mulanya, dia tertarik menggunakan jasa titip (jastip) tiket yang ada di Twitter.
Baca juga: Tiket Konser Coldplay Jadi Mahar Nikah
Arif tergiur menggunakan jastip tiket Coldplay lantaran dia tak berhasil ‘memenangkan’ war tiket konser Coldplay.
“Saya coba jastip di twitter, trus saat itu pelaku sangat meyakinkan buat dia menjual tiket, tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari udah nggak bisa, langsung di blok nomor-nya,” ungkap Arif.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay.
Baca juga: PA 212 Tolak Konser Coldplay di Indonesia, Sandiaga Uno: Silakan dalam Koridor Hukum