Berita Viral

Raup Rp 5,1 Miliar, Begini Kronologi Penipuan Tiket Coldplay oleh Ghisca Debora Aritonang

Susatyo menjelaskan bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora Aritonang ini bermula ketika perempuan 19 tahun itu ikut mencari (war) tiket...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Antara
Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023) malam. 

Demi Gaya Hidup

Sepanjang Mei hingga November 2023, Ghisca menggunakan uang haram hasil menipu itu untuk membeli barang-barang bermerek, seperti sepatu, sandal, hingga tas Hermes dan Celine.

“Total barang bukti (barang bermerek) ini kurang lebih Rp600 juta.”

Selain itu, Ghisca juga menggunakan uang hasil menipu itu untuk kebutuhan pribadinya yang mencapai Rp2 miliar.

 

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Korban Penipuan Tiket Coldplay

 

Penyidik masih mendalami penggunaan uang hasil kejahatan tersebut.

Polisi juga tengah mengusut aliran dana, termasuk dugaan Ghisca menyimpan uang hasil menipu tersebut di sebuah bank di Belanda.

Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing adalah empat tahun penjara.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved