Perang Israel Palestina

Fatwa MUI: Boikot Produk Israel dan AS

Biden juga menyebut AS tidak akan tinggal diam kepada siapapun pihak yang memusuhi Israel dan mengambil keuntungan atas peperangan tersebut.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Militer Israel di perbatasan ke Jalur Gaza. 

TRIBUNTORAJA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Salah satu isinya adalah menyerukan boikot produk-produk Israel dan menyerukan umat Islam tidak membeli atau menggunakan produk dari negara yang mendukung penjajahan dan zionisme seperti Amerika Serikat (AS).

AS diketahui secara terang-terangan mendukung Israel dalam perang yang melawan pasukan Hamas, Palestina.

Presiden AS Joe Biden memerintahkan tim keamanan nasional mereka untuk membantu Israel dalam konflik yang terjadi dengan pasukan Hamas.

Biden memastikan segala kebutuhan Israel dalam perang ini bisa terpenuhi.

Biden juga menyebut AS tidak akan tinggal diam kepada siapapun pihak yang memusuhi Israel dan mengambil keuntungan atas peperangan tersebut.

Seruan ini merupakan salah satu dari butir rekomendasi MUI yang disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka, Jakarta pada Jumat (10/11/23).

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Asrorun.

MUI juga mengimbau umat Islam untuk mendoakan kemenangan Palestina atas agresi Israel, serta membuat gerakan penggalangan dana kemanusiaan untuk membantu perjuangan rakyat Palestina.

MUI turut menyerukan umat Islam untuk melaksanakan salat gaib untuk para pejuang Palestina yang gugur dalam membela tanah mereka dari penjajahan Israel.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina," lanjut Asrorun.

Adapun MUI menerbitkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Inti dari fatwa ini adalah mewajibkan seluruh umat Islam untuk mendukung penuh perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.

Salah satu bunyi diktum penting dari fatwa MUI tersebut yakni mengharamkan sikap mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.

Sementara poin lainnya yakni wajib hukumnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

Zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dalam fatwa MUI dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitat muzakki.

Meski demikian, Asrorun menyampaikan, dalam keadaan darurat dan mendesak, zakat boleh diberikan kepada mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh.

"Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," kata Asrorun.

Terkait hal tersebut, Asrorun menegaskan, saat ini, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina hukumnya wajib.

"MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ungkapnya.

Adapun fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.

Rekomendasi itu, yakni:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Asrorun mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan umat muslim di Indonesia bagi perjuangan kemerdekaan bangsa. Selain itu juga, sebagai perlawanan terhadap agresi serta upaya pemusnahan kemanusiaan.

Khotbah Palestina

Khotbah tentang dukungan kemerdekaan Palestina lanjut Asrorun harus tetap digencarkan.

Asrorun Niam Sholeh mengatakan, khotbah atau dakwah terkait hal itu menjadi tugas dan tanggung jawab umat muslim, di samping memberikan bantuan secara finansial.

Asrorun menyampaikan, hal tersebut juga sebagai sarana edukasi bagi anak tentang kewajiban melindungi Palestina sebagai lokasi berdirinya tempat suci umat Islam, yakni Masjid Al Aqsa.

"Ini (khotbah atau dakwah) bagian dari tugas, tanggung jawab keagamaan dan juga kemanusiaan kita disamping soal doa, soal bantuan kita secara finansial baik yang wajib, maupun yang sunnah," kata Asrorun Niam.

"Kita juga menceritakan kepada anak cucu, bahwa di Palestina ada tempat suci masjid Al Aqsa yang harus dilindungi, karena dia menjadi salah satu dari tiga masjid yang disucikan oleh Baginda Rasulullah SAW. Bahkan menjadi kiblat umat Islam di awal sebelum Masjidil Haram," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Asrorun, melalui khotbah, membangun juga komitmen mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.

"Iya, jadi membangun satu komitmen mengenai perjuangan kemerdekaan dan dukungan kita tanpa syarat terhadap kemerdekaan Palestina. Termasuk edukasi kepada anak-anak, termasuk mengingatkan kepada jamaah karena kadang enggak sampai, bisa jadi kemudian tidak cukup memiliki empati," kata Asrorun.

Oleh karena itu, jelasnya, pesan-pesan mengenai dukungan kemerdekaan Palestina perlu disampaikan untuk membangun empati dan solidaritas umat muslim.

"Maka pesan itu disampaikan agar muncul sensitivitas, muncul solidaritas, dan juga muncul perasaan saling memiliki ketika saudara-saudara kita di Palestina sedang dalam situasi duka, kita mengalami duka yang sama," ucap Asrorun.(Tribun Network/dan/ibz/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved