Kamis, 23 April 2026

Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat, Jimly: Kita Urus Etik Hakim

Dia mengatakan MKMK tidak memiliki wewenang untuk mengubah atau menganulir putusan MK tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat, Jimly: Kita Urus Etik Hakim
Yulianto/Warta Kota
Suasana sidang pada saat pembacaan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Warta Kota/Yulianto 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.

 

 

Dia mengatakan MKMK tidak memiliki wewenang untuk mengubah atau menganulir putusan MK tentang batas usia minimal capres-cawapres.

"Nah yang kita urus ini tentang bagaimana putusan diambil karena itu menyangkut soal perilaku etik para hakim. Maksud saya, soal politiknya itu, siapa mau jadi capres, itu kan soal lain," kata Jimly dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

 

Baca juga: MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Nomor 90 soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Penjelasannya

 

"Soal aturan mainnya, putusan MK itu final dan mengikat, diatur di konstitusi demikian, dan juga di undang-undang sebagaimana sudah dipraktikkan, bahkan sudah beberapa kali ada putusan MK soal mengikatnya itu sudah menjadi doktrin, putusan MK bersifat final dan mengikat," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pengambilan keputusan dalam MK yang dinilai melanggar aturan, merupakan persoalan lain dan putusan MK tetap bersifat final dan mengikat.

 

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

 

"Bahwa keputusan itu kita tidak suka, itu soal lain. Bahwa keputusan itu diambil melalui cara misalnya melanggar aturan, itu soal lain lagi," tegasnya.

Sementara mengenai gugatan yang dilayangkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Jimly menilai jika dikabulkan, aturannya akan berlaku pada Pemilu 2029.

 

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding

 

"Putusan aturan main itu, kalau prosesnya sudah dimulai, ya dijalankan," ujarnya.

"Jadi, kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, itu berlakunya nanti di 2029," tegas Jimly.

 

Baca juga: MKMK Nilai Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik saat Sidang Putusan Usia Capres-Cawapres di MK

 

Ia kemudian mengajak masyarakat fokus pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Mari kita memusatkan perhatian pada suksesnya pelaksanaan pemilu, partai pesertanya sudah jelas, calon presiden dan calon wakil presiden sudah jelas, yang kita tidak suka tolong jangan dipilih, begitu saja gampangnya," kata Jimly.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved